Perkiraan Beban Kerja pada Disain Ruang Pesawat Sinar-X sesuai dengan Pasal 57 Ayat 3 Huruf c Perka BAPETEN No. 8 Tahun 2011

Pendahuluan

Pada Peraturan Kepala (Perka) BAPETEN No. 8 Tahun 2011 Pasal 57 Ayat 3 Huruf c, menyatakan bahwa dinding ruangan untuk semua jenis pesawat sinar-X dapat terbuat dari:
(1) bata merah ketebalan 25 cm atau
(2) beton dengan kerapatan jenis 2,2 g/cm3 dengan ketebalan 20 cm atau
(3) bahan lain yang setara dengan 2 mm timah hitam (Pb), dan
(4) pintu ruangan pesawat sinar-X harus dilapisi dengan timah hitam dengan ketebalan tertentu.

Selain itu, pada Lampiran IV Perka BAPETEN No. 8 Tahun 2011 ada ketentuan mengenai ukuran ruangan pesawat sinar-X terpasang tetap (radiografi) 4 m x 3 m dan fluoroskopi 6 m x 4 m.

Sesuai dengan kententuan tersebut menunjukkan bahwa terdapat kesetaraan antara ketebalan bata merah 25 cm setara dengan beton 20 cm setara pula dengan timah hitam 2 mm. ketentuan tersebut memunculkan pertanyaan:
  1. apakah ketebalan tiap bahan tersebut memiliki kesetaraan?
  2. Berapa jumlah beban kerja dalam jumlah pasien per minggu yang diperbolehkan untuk disain sesuai dengan persyaratan disain di atas?

Asumsi Perhitungan disain ruangan radiasi

Pada perhitungan dinding ruang radiasi untuk pesawat sinar-X dapat menggunakan pendekatan yang direkomendasikan oleh dokumen NCRP Report No. 147 Tahun 2004, diantaranya:

  1. persamaan yang digunakan untuk menghitung ketebalan dinding primer maupun sekunder.
  2. Data kerma udara dan data faktor transmisi untuk perhitungan ketebalan dinding
  3. Pembatas dosis atau nilai P untuk pekerja radiasi = 0,2 mSv/minggu dan nilai P untuk anggota masyarakat = 0,01 mSv/minggu.
  4. Nilai faktor okupansi (T) dibuat penuh atau sama dengan 1.
  5. Ukuran ruang untuk radiografi adalah 4 x 3 x 2,8 m3 dan ukuran ruang untuk fluoroskopi adalah 6 x 4 x 2,8 m3. Sehingga jarak sumber ke titik perhitungan untuk radiografi adalah 3/2+0,3 = 1,8 meter dan untuk fluoroskopi 4/2 +0,3 = 2,3 meter.

Hasil Perhitungan dan Diskusi

Tabel di bawah ini adalah hasil perhitungan beban kerja dengan ketebalan dinding sesuai Perka BAPETEN No. 8 Tahun 2011 yang diasumsikan untuk dinding primer, anggota masyarakat, dan faktor okupansi penuh.

Pada Peraturan Kepala (Perka) BAPETEN No. 8 Tahun 2011 Pasal 57 Ayat 3 Huruf c, menyatakan bahwa dinding ruangan untuk semua jenis pesawat sinar-X dapat terbuat dari:
  1. bata merah ketebalan 25 cm atau
  2. beton dengan kerapatan jenis 2,2 g/cm3 dengan ketebalan 20 cm atau
  3. bahan lain yang setara dengan 2 mm timah hitam (Pb).

Sesuai dengan ketentuan peraturan di atas, maka tiap ketebalan dari bahan yang berbeda memiliki kesetaraan. Namun, sesuai dengan hasi perhitungan pada table diatas menunjukkan hal yang berbeda. Untuk bahan bata merah dan beton memiliki kesetaraan yang baik. Sedangkan untuk timbal tidak menunjukkan kesetaraan yang baik artinya nilai ketebalan yang dihasilkan berbeda pada beban kerja yang sama.

Hasil perhitungan menunjukkan bahwa ketebalan timah hitam yang setara dengan ketebalan beton dan bata merah adalah 2,6 mm. Nilai 2,6 mm ini harus disesuaikan dengan ketebalan timbal yang tersedia di industry timbal. Kalau adanya pada tebal 1, 2, 3 mm, dan seterusnya. Maka, ketebalah 2,6 mm didekati dengan 3 mm.

Pada ketebalan bata merah 25 cm atau beton 20 cm atau timbal 3 mm dapat menghasilkan beban kerja yang berbeda-beda sesuai dengan jenis penggunaan pesawat sinar-X. Pada penggunaan pesawat sinar-X untuk radiografi umum dengan menggunakan chestbucky, beban kerja maksimumnya 138 pasien per minggu. Penggunaan untuk radiografi umum dengan arah berkas hanya ke meja pasien atau lantai, beban kerja maksimumnya 450 pasien per minggu. Pada penggunaan untuk radiografi dan fluoroskopi, beban kerja maksimum 109 pasien per minggu.

Kesimpulan

  1. Tidak diperoleh kesetaraan antar bahan yang ada di dalam Perka BAPETEN No. 8 Tahun 2011 yaitu khusus untuk tebal timah hitam (timbal). seharusnya nilai kesetaraannya bukan 2 mm tetapi 2,6 atau 3 mm Pb.
  2. Beban kerja mingguan berbeda tergantung dari jenis penggunaan pesawat sinar-X.

Pustaka

  1. Peraturan Kepala BAPETEN No. 8 Tahun 2011
  2. NCRP Report No. 147 Tahun 2004

LihatTutupKomentar