Pekerja Radiasi, Riwayatmu kini (Jilid 2)…

Pada tulisan sebelumnya sudah diuraikan mengenai pekerja radiasi(link)... ini lanjutannya...

Sesuai dengan Perka BAPETEN No. 4/2013 (Perka 4/2013), yang dimaksud dengan pekerja radiasi adalah setiap orang yang bekerja di instalasi nuklir atau instalasi radiasi pengion yang diperkirakan menerima dosis tahunan melebihi dosis untuk masyarakat umum. NBD untuk anggota masyarakat sesuai Perka 4/2013 adalah sebesar 1 mSv per tahun.

Artinya, yang disebut sebagai pekerja radiasi adalah setiap orang yang bekerja di instalasi nuklir atau instalasi radiasi pengion yang diperkirakan menerima dosis radiasi > 1 mSv/tahun, sedangkan yang berpotensi menerima dosis ≤ 1 mSv/tahun tidak termasuk sebagai pekerja radiasi.
Pada instalasi radiasi medik (IRM) di rumah sakit, puskesmas atau klinik yang menggunakan pesawat sinar-X radiologi diagnostik, dosis radiasi tahunan > 1 mSv/tahun akan tidak mudah untuk dilampaui.

Pada penggunaan film badge sebagai alat pamantau dosis perorangan, nilai dosis bulanan rerata untuk pekerja radiasi di IRM diagnostik adalah di bawah nilai ambang batas deteksi (< 10 mRem atau 0,1 mSv). Meskipun dalam pelaporannya, penyedia jasa layanan dosimetri menulis dengan 10 mRem atau 0,1 mSv. Nilai itu adalah nilai limit deteksi dari film badge. Jadi penulisan yang benar menurut PNRI (Filipina), jika diperoleh nilai di bawah 0,1 mSv adalah < 0,1 mSv. Sedangkan menurut Buku Radiation Protection in Medical Radiography, penulisan laporan dosis yang diterima pekerja ditulis M yang artinya minimum atau minimum deteksi dari alat pemantau dosis perorangan.

Data hasil film badge yang < 0,1 mSv per bulan atau < 1,2 mSv per tahun, dapat dikonfirmasi dengan baik menggunakan pemantau dosis perorangan lain seperti TLD Badge yang memiliki limit deteksi lebih rendah dari 0,1 mSv. Menurut data hasil pantauan dosis rerata pekerja di PTAPB BATAN dari Tahun 1997 – 2006 adalah 0,457 – 1,826 mSv/tahun. Dengan mayoritas nilai kurang atau sama dengan 1 mSv/tahun.

Pada IRM diagnostik, hasil pemantauan TLD pekerja radiasi per tiga bulan, diperkirakan menerima 0,17 – 0,20 mSv. Sehingga dalam setahun dapat diperkirakan menjadi 0,68 – 0,80 mSv. Nilai tersebut masih di bawah 1 mSv per tahun.

Data-data tersebut perlu dikonfirmasikan ke BAPETEN cq SubDit. Evaluasi Dosis dan Lingkungan.

Dari laporan akuntabilitas dan kinerja BAPETEN 2013, diperoleh informasi bahwa dosis rerata per tahun yang diterima pekerja radiasi untuk 3 periode berurutan dari Tahun 2011 – 2013 adalah 1,20 mSv. Meskipun data dari laporan akuntabilitas tersebut masih layak dipertanyakan.

Dari informasi dosis tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa “STATUS” sebagai pekerja radiasi bagi karyawan yang memiliki catatan dosis di bawah 1 mSv/tahun harus dievaluasi dan layak dicabut.

Sebagaimana diketahui bahwa persyaratan harus memiliki peralatan pemantau dosis perorangan merupakan salah satu hal yang dapat menghambat proses perizinan di BAPETEN. Karena pemegang izin atau pemohon izin berkutat dengan kemampuan finansial institusinya. Pelaksanaan prinsip justifikasi.

Di australia barat, untuk penggunaan pesawat sinar-X gigi, pekerjanya tidak dipersyaratkan menggunakan peralatan pemantau dosis perorangan dan masuk dalam pengecualian/eksemsi.

Dari data dosis pekerja radiasi yang terlaporkan ke BAPETEN dapat dilakukan evaluasi dari tahun ke tahun, sehingga saat ini BAPETEN dapat mengambil keputusan pengecualian (berdasarkan praktek yang baik sesuai peraturan) bahwa dosis yang diterima di bawah nilai batas dosis untuk anggota masyarakat tidak perlu dipersyaratkan penggunaan personal monitoring.

Selain itu, bagi para petugas proteksi radiasi (PPR) di instalasi radiasi medik yang memiliki tugas memelihara rekaman (salah satu rekaman adalah catatan dosis yang diterima pekerja radiasi yang menggunakan Film Badge atau TLD Badge) dapat berpartisipasi memberi masukan ke BAPETEN terkait hasil rekaman dosis radiasi.

PPR dapat melakukan analisis sederhana secara rutin, berapa dosis tiap tahun yang diterima oleh pekerja radiasi? Apakah di atas 1 mSv/tahun atau kurang dari nilai tersebut.

Perlu dipisahkan dalam analisis, apakah pekerja radiasi menggunakan Film Badge atau TLD Badge.
Karena kalau menggunakan Film Badge dan dilaporan tertulis 0,1 mSv itu artinya kurang atau sama dengan 0,1 mSv atau minimum deteksi. Jadi, belum tentu pekerja radiasi menerima 0,1 mSv per bulan.

Demikian, semoga bermanfaat…

Pustaka

  • Peraturan Kepala BAPETEN NO. 4 Tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
  • Peraturan Kepala BAPETEN No. 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
  • TOTO TRIKASJONO, dkk., Studi Penerimaan Dosis Eksterna pada Pekerja Radiasi di Kawasan BATAN Yogyakarta, SEMINAR NASIONAL IV, SDM TEKNOLOGI NUKLIR YOGYAKARTA, 25-26 AGUSTUS 2008.
  • Government of Western Australia, RADIOLOGICAL COUNCIL, RADIATION SAFETY ACT, Personal Radiation Monitoring, http://www.radiologicalcouncil.wa.gov.au/PDF/PRMS%20requirements%20(Western%20Australia).pdf, diakses tanggal 8 Oktober 2014.

LihatTutupKomentar