Pemenuhan Persyaratan Tingkat Iluminasi pada Lampu Kolimator Pesawat Sinar-X

Pendahuluan

Pada Peraturan Kepala BAPETEN No. 9 Tahun 2011 (Perka 9/2011) mempersyaratkan bahwa iluminasi lampu kolimator minimal 100 Lux pada jarak 100 cm atau maksimum SID (Source to Image Distance).

Pemenuhan 100 Lux ini menjadi topik bahasan yang hangat karena di lapangan nilai tersebut susah dicapai. Benarkah demikian?

Sehingga ada kebijakan nilai iluminasi dikurangi menjadi minimal 80 lux. Apa pertimbangannya? Kita tidak mengetahuinya.

Pada uraian kali ini, akan dibahas mengenai definisi iluminasi, pengukurannya dan pengaruhnya dengan jarak.

Fungsi lampu kolimator

Fungsi lampu kolimasi adalah untuk memberi informasi berupa tanda cahaya yang mnunjukkan batasan luas lapangan penyinaran pada obyek tubuh manusia. Luasan cahaya kolimasi harus sama dengan luasan radiasi, dan kebolehjadian simpangan tidak boleh melebihi batas toleransi yang diperkenankan misal 2 %. Bukaan kolimasi diidentikkan dengan luasan cahaya kolimator yang mengenai bidang.

Keberadaan cahaya lampu kolimasi merupakan bagian penting dari kolimator. Kolimator memiliki fungsi mengendalikan dosis pasien dengan membatasi ukuran luas lapangan penyinaran. Radiografer mengatur ukuran luas lapangan radiasi pada bagian tubuh pasien yang memang butuh didiagnosa atau yang harus terkena penyinaran radiasi. Jika pengaturan luas lapangan radiasi pada pasien hanya sesuai dengan yang dibutuhkan maka akan mengurangi adanya radiasi yang tidak diperlukan (unintended exposure) bagi pasien dan mengurangi radiasi hambur dari pasien juga akan berkurang.

Tingkat Iluminasi Lampu yang digunakan pada kolimator memiliki syarat khusus yaitu memiliki nilai tingkat iluminasi minimal. Tingkat iluminasi atau intensitas penerangan pada suatu bidang didefinisikan sebagai besarnya fluk cahaya yang mengenai bidang seluas 1 m2. Satuannya adalah lux. 1 lux = 1 lumen per m2.

Penerangan ruang yang baik akan memberikan beberapa keuntungan, yaitu:
1. Peningkatan pelayanan.
2. Peningkatan kecermatan.
3. Kesehatan yang lebih baik.
4. Suasana kerja yang lebih nyaman.
5. Keselamatan kerja yang lebih baik.

Besarnya tingkat iluminasi memiliki ketergantungan dengan jarak antara sumber cahaya dengan bidang yang menjadi perhatian. Semakin jauh jarak sumber cahaya dengan bidang maka semakin rendah tingkat iluminasi, begitu pula sebaliknya. Artinya, tingkat iluminasi berbanding terbalik dengan kuadrat jarak (inverse square law) antara sumber cahaya ke bidang.

Sesuai dengan pedoman pencahayaan yang dikeluarkan oleh Kemenkes, ruang pemeriksaan pasien dengan sinar-X termasuk dalam kategori penerangan kelompok B, yaitu tingkat iluminasi minimal 50 lux, diharapkan 75 lux, dan maksimum 100 lux. Artinya, untuk ruang penyinaran pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional harus memiliki tingkat iluminasi 50 – 100 lux. Sehingga dapat dimaklumi bahwa pesawat sinar-X yang digunakan di ruangan tersebut paling tidak memiliki lampu kolimator yang tingkat iluminasinya di atas dari iluminasi ruang. Kalau iluminasi rata-rata ruang pesawat sinar-X yang diharapkan adalah 75 lux, maka iluminasi lampu kolimasi paling tidak diatas 75 lux yaitu 100 lux. Begitu pula jika tingkat iluminasi ruang pesawat sinar-X adalah 100 lux maka iluminasi lampu kolimasi harus lebih besar dari 100 lux, misalnya 160 lux.

Pada saat akan melakukan penyinaran ke pasien, maka ukuran lapangan penyinaran dibentuk oleh bukaan kolimasi dengan ditandai luasan cahaya kolimasi yang mengenai tubuh pasien. Oleh karenanya, iluminasi lampu kolimasi harus lebih besar dari iluminasi ruang pesawat sinar-X.

Selain itu, sebelumnya sudah dipaparkan bahwa nilai tingkat iluminasi berbanding terbalik dengan kuadrat jarak. Jika, iluminasi 100 lux pada jarak 1 meter dari fokus, maka pada jarak penyinaran 2 meter dari fokus akan memiliki nilai iluminasi 25 lux. Nilai tersebut lebih rendah dari iluminasi ruangan yang minimal sebesar 50 lux. Artinya, cahaya lampu kolimasi akan terlihat samar atau tidak terlihat dengan jelas pada bidang dan kurang cermat dalam pengamatan.

Sesuai dengan uraian di atas, dapat dipahami bahwa nilai iluminasi cahaya kolimasi lebih besar dari pada nilai iluminasi ruang penyinaran atau ambien. Nilai iluminasi cahaya kolimasi minimal 100 lux sedangkan iluminasi ruangan penyinaran minimal 50 lux.

Nilai iluminasi minimum 160 lux pada jarak 1 meter dapat dicapai dengan menggunakan lampu 100 watt;24 volt atau 100 watt;12 volt.

Pengukuran Tingkat Iluminasi

Tujuannya untuk memastikan bahwa lampu kolimator mempunyai kuat cahaya atau tingkat kecerahan yang cukup untuk menunjukkan bidang berkas sinar-X dan secara mudah terlihat di bawah kondisi pencahayaan ruangan.

Persyaratan: Tingkat iluminasi dari lampu kolimator tidak boleh kurang dari 160 lux (15 footcandles) pada jarak fokus – film 100 cm (Amerika) atau tidak boleh kurang dari 100 lux pada jarak 100 cm (Australia dan Indonesia).

Metode Pengukuran :
- alat ukur: light meter
- dengan kolimasi terbuka penuh atau secukupnya sekitar 20 cm2, nyalakan lampu kolimator.
- Posisikan light meter pada jarak 100 cm dari fokus.
- Ukur kuat cahaya pada tiap kuadran dari bidang kolimator untuk menentukan keseragaman intensitas cahaya.
- Setelah lampu kolimator mati, ukur iluminasi ambien atau ruang penyinaran.
- Untuk memastikan nilai iluminasi pada saat penyinaran, dapat dilakukan pengukuran iluminasi pada jarak penyinaran, misal 180 cm atau 220 cm. Catat dan bandingkan dengan hasil pengukuran pada jarak 100 cm.

Analisis
- Iluminasi lampu kolimator merupakan rata-rata nilai hasil pengukuran iluminasi tiap kuadran dikurang dengan iluminasi latar. Nilai iluminasi terkoreksi dengan latar minimal harus 100 lux.

Kesimpulan

Lampu kolimator harus memiliki tingkat iluminasi yang lebih besar dari iluminasi ruangan penyinaran. Tingkat iluminasi minimum yang diperbolehkan untuk lampu kolimator adalah 100 lux.
Besarnya tingkat iluminasi berbanding terbalik dengan kuadrat jarak antara lampu dengan bidang pengukuran.
Pembatasan tingkat iluminasi diharapkan supaya cahaya kolimasi terindikasi dengan jelas pada tubuh pasien pada jarak penyinaran maksimum 220 cm.

Pustaka

1. Peraturan Kepala BAPETEN No. 9 Tahun 2011
2. https://www.ceessentials.net/article5.html#section4_4
3. CODE OF FEDERAL REGULATIONS, “21 CFR Subchapter J Radiological Health”, Revised as of April 2007, Center For Devices And Radiological Health (CDRH), United State (US), 2007.
4. New Jersey Department of Environmental Protection, “New Jersey Administrative Code, Title 7, Chapter 28, Radiation Protection, Subchapter 15 : Medical Diagnostic X-ray Installations (NJAC 7:28-15)”, Trenton, New Jersey, 2001.
5. AMERICAN ASSOCIATION OF PHYSICISTS IN MEDICINE, “Quality Control In Diagnostic Radiology”, AAPM Report No. 74, AAPM, New York, 2002.
6. http://obengplus.com/articles/2297/1/Beda-Lumens-vs-Candela-vs-Lux-dalam-cahaya-lampu.html#.VQVKMo5GSdw
7. PEDOMAN PENCAHAYAAN Dl RUMAH SAKlT, DEPARTEMEN KESEHATAN R.I., DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN MEDIK, DIREKTORAT INSTALASI MEDIK, 1992
8. MANUALLY OPERATED X-RAY COLLIMATOR, ADVANTECH, INC., 2005

LihatTutupKomentar