PELAPORAN DOSIS RADIASI SECARA ONLINE

Pendahuluan

Sesuai dengan Pasal 67 Peraturan Kepala BAPETEN No. 8 Tahun 2011, pemegang izin harus menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun mengenai hasil pemantauan dosis untuk radiologi intervensional. Pada peraturan tersebut dapat diketahui secara jelas bahwa pemegang izin memiliki keharusan untuk membuat laporan dan menyampaikan laporan kepada Kepala BAPETEN. Salah satu laporan yang harus dibuat dan disampaikan adalah laporan hasil pemantauan dosis radiasi untuk radiologi intervensional. Yang dimaksud dengan dosis radiasi untuk intervensional ini dapat bermakna, pertama, dosis radiasi yang diterima oleh personil yang melakukan tindakan intervensi, dan kedua, dosis radiasi yang terima oleh pasien yang menjalani tindakan intervensi.

Dalam rangka memberikan kemudahan bagi pemegang izin untuk menyampaikan laporan hasil pemantauan dosis untuk radiologi intervensional maka BAPETEN dan IAEA melakukan pengembangan melalui sistem teknologi informasi berupa aplikasi pelaporan berbasis web online. Sistem aplikasi yang dimiliki oleh BAPETEN untuk pelaporan dosis pasien diberi nama Si-Intan (Sistem Informasi Data Dosis Pasien Nasional) dan yang dimiliki oleh IAEA untuk pelaporan dosis pekerja adalah ISEMIR (Information System on Occupational Exposure in Medicine, Industry, and Research). Keduanya memiliki link web berikut: Si-Intan (http://idrl.bapeten.go.id/) dan ISEMIR-IC (http://nucleus.iaea.org/isemir).

Dengan adanya sistem pelaporan online maka diharapkan pemegang izin lebih mudah dalam membuat laporan yang sesuai dengan format dan sistematika dari badan pengawas.

Arti Penting Pelaporan Dosis

Pemegang izin dalam melaksanakan ketentuan keselamatan radiasi memiliki kewajiban dan keharusan yang harus dibuat, dilaksanakan, dilaporkan, dan direviu. Salah satu hal yang harus dilaporkan oleh pemegang izin adalah hasil pemantauan dosis radiasi. Sebagaimana diketahui bahwa laporan merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban atas suatu tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh pemegang izin.

Laporan dibuat berdasarkan data dan informasi yang telah terekam dalam dokumentasi suatu kegiatan, sehingga laporan dan rekaman tidak dapat dipisahkan. Meskipun tidak semua rekaman harus dilaporkan. Kadang, biasanya, pemegang izin terpaksa membuat rekaman karena harus dilaporkan. Sehingga terkesan karena harus dilaporkan maka dibuat rekaman. Rekaman dapat dibuat jika ada implementasi dari suatu kegiatan. Jika tidak ada implementasi atau pelaksanaan kegiatan maka tidak ada rekaman.

Bagi pemegang izin, data dosis radiasi yang terekam dan akan dilaporkan itu dapat digunakan untuk:

  1. Sebagai bahan kajian retrospektif dan kajian risiko (prospektif);
  2. Yang dimaksud dengan retrospektif adalah kembali ke masa lalu, artinya melihat kembali data dosis yang terekam sebagai bahan perbandingan, reviu, dan analisis. Misal:
    1. Pencarian eviden jika terjadi paparan berlebih bagi pekerja radiasi
    2. Sebagai data akumulasi perkiraan dosis yang diterima oleh pekerja radiasi
    3. Perbandingan data dosis pasien pada jenis pemeriksaan yang sama.
    4. Pencarian eviden jika terjadi kasus paparan berlebih atau yang tidak perlu pada pasien.
    5. Pencarian eviden terkait munculnya komplikasi pada pasien karena radiasi.

    Yang dimaksud dengan prospektif adalah dapat diharapkan, yang direncanakan, yang dapat terjadi, yang ada prospeknya, atau yang harus dipantau atau ditindaklanjuti untuk jangka waktu tertentu dari hasil catatan rekaman yang rutin dari tiap kejadian. Misal:
    1. Tingkat panduan dosis bagi pasien untuk diimplementasikan atau digunakan setelah ditetapkan.
    2. Perkiraan potensi risiko induksi kanker.
  3. Membuat profil atau gambaran dosis radiasi yang diterima oleh pekerja radiasi dan pasien.


Sedangkan bagi badan pengawas atau BAPETEN, laporan data dosis radiasi dapat digunakan untuk:
  1. membuat profil atau gambaran dosis radiasi yang diterima oleh pekerja radiasi dan pasien dalam skala nasional.
  2. Apabila diperlukan, berkontribusi data dosis pekerja dan pasien ke UNSCEAR (sebagai negara anggota) sebagai bahan untuk melakukan kajian radiologik.
  3. Untuk membuat profil paparan kerja dan paparan medik (data dosis pasien) di Indonesia dikaitkan dengan kegiatan, prosedur penyinaran, umur, jenis kelamin, perawatan kesehatan. Sebagai informasi mengenai sampai tahap mana capaian outcome BAPETEN sebagai badan pengawas yang harus menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.
  4. Mengetahui kecenderungan terimaan dosis radiasi dengan penggunaan modalitas radiasi pengion; dan
  5. Mengetahui tren kecenderungan arah perkembangan pengawasan yang dilakukan oleh BAPETEN dari waktu ke waktu. Sebagai bahan evaluasi dan pengembangan pengawasan.


Aplikasi Si-Intan

Aplikasi ini dibuat oleh BAPETEN dalam rangka untuk memfasilitasi pemegang izin dalam melaksanakan upaya optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi bagi pasien. Pemegang izin dapat menentukan dan menetapkan sendiri nilai tingkat panduan dosis atau diagnostic reference level untuk tiap jenis pemeriksaan radiologi diagnostik dan intervensional. Nilai tingkat panduan dosis atau DRL yang ditetapkan dan diimplementasikan oleh pemegang izin adalah tingkat panduan dosis atau DRL lokal. Sedangkan secara nasional, yang menetapkan adalah BAPETEN.

Lingkup aplikasi Si-Intan adalah dosis pasien pada pemeriksaan dengan CT Scan, fluoroskopi intervensional, dan kedokteran nuklir. Pada tahap pertama, Tahun 2015, aplikasi Si-Intan sudah dapat digunakan untuk pengumpulan data dosis pasien CT Scan. Pada tahap kedua, Tahun 2016, dikembangkan untuk pemeriksaan fluoroskopi intervensional.

Pemegang izin, melalui PPR atau pun fisikawan medik yang telah ditunjuk dapat menggunakan aplikasi Si-Intan. Personil dari instansi rumah sakit dapat melakukan registrasi di http://idrl.bapeten.go.id. Registrasi lengkap dapat memudahkan admin untuk melakukan verifikasi dan persetujuan. Sehingga setelah disetujui dan melakukan aktivasi, personil yang menjadi kontak person tersebut dapat menggunakan aplikasi Si-Intan dengan leluasa.




Aplikasi ISEMIR IC

Aplikasi ini diperuntukkan bagi dosis pekerja radiasi yang melakukan tindakan radiologi intervensional, khususnya kardiologi intervensional. Pemantauan dosis bagi pekerja radiasi radiologi intervensional menjadi sangat penting untuk dipantau tersendiri atau butuh prioritas karena bekerja dekat dengan radiasi dan berpotensi menerima dosis radiasi yang besar. Selain itu, beberapa dekade terakhir, penggunaan prosedur kardiologi intervensional mengalami peningkatan yang signifikan. Ditambah dengan beberapa hasil penelitian dan survei bahwa praktek proteksi dan keselamatan radiasi di fasilitas radiologi intervensional sangat rendah.

Aplikasi ini merupakan aplikasi yang gratis dan sukarela. Setiap fasilitas yang berpartisipasi harus memberikan informasi tahunan mengenai jumlah tindakan yang dilakukan, jumlah ruang cathlab yang dimiliki, pesawat sinar-X angiografi yang digunakan, data laju dosis tipikal sinar-X (kinerja alat), data penyedia layanan dosimetri eksternal, dan jumlah personil yang bekerja di fasilitas tersebut.

Langkah-langkah bergabung dengan ISEMIR IC adalah:

  1. Register ke web NUCLEUS IAEA http://nucleus.iaea.org
  2. Konfirmasi melalui email setelah registrasi
  3. Setelah akun diaktivasi maka masuk ke web ISEMIR https://nucleus.iaea.org/isemir/
  4. Pilih ISEMIR-IC
  5. Lebih lanjut dapat mendownload dan membaca userguide (http://www-ns.iaea.org/tech-areas/communication-networks/orpnet/documents/isemir-ic-user-guide.pdf)


Yang penting untuk diperhatikan adalah kedua aplikasi yang dikembangkan oleh BAPETEN maupun IAEA memberikan jaminan kerahasiaan terhadap semua data pribadi atau pun institusi yang terregister dan menggunakan aplikasi tersebut.

Kesimpulan
Telah difasilitasi para pemegang izin untuk melaporkan kegiatan pemantauan dosis radiasi bagi pekerja radiasi maupun dosis pasien.
Semoga aplikasi yang telah disediakan tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin untuk upaya optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi.

Pustaka

1. Peraturan Kepala BAPETEN No. 8 Tahun 2011
2. Aplikasi Si-Intan dari web www.bapeten.go.id
3. Aplikasi ISEMIR IC dari https://rpop.iaea.org/RPOP/RPoP/Modules/login/isemir-ic.htm

LihatTutupKomentar