Pentingnya Rekaman dalam Pengawasan Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional

Berawal dari adanya kegiatan sistem manajemen, saya sering mendengar dan melihat kata "rekaman". betapa pentingnya rekaman dalam sistem manajemen sehingga tidak pernah ketinggalan untuk dicantumkan dan dipersyaratkan.

Rekaman merupakan salah satu sumber informasi. Selain itu rekaman juga sebagai bukti pelaksanaan suatu prosedur/program kegiatan yang telah ditetapkan.

Rekaman merupakan salah satu elemen sangat penting dalam suatu sistem manajemen, sebagaimana dipersyaratkan dalam ISO 9001: 2008. Begitu juga dalam peraturan pengawasan ketenaganukliran, bab mengenai rekaman tidak lupa untuk dicantumkan.

Kata “Rekaman” dalam hal ini terkait dengan pemanfaatan tenaga nuklir, sebagaimana dicantumkan dalam PP No. 33 Tahun 2007 bahwa “rekaman adalah dokumen yang menyatakan hasil yang dicapai atau memberi bukti pelaksanaan kegiatan dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir”.

Definisi tersebut jika dikaitkan dengan penggunaan pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional sebagaimana dituangkan dalam Perka BAPETEN No. 8 Tahun 2011, rekaman meliputi:

a. data inventarisasi pesawat sinar-X;
b. catatan dosis yang diterima personil setiap bulan;
c. hasil pemantauan laju Paparan Radiasi di tempat kerja dan lingkungan;
d. uji kesesuaian pesawat sinar-X;
e. kalibrasi dosimeter perorangan pembacaan langsung;
f. hasil pencarian fakta akibat Kecelakaan Radiasi;
g. penggantian komponen pesawat sinar-X;
h. pelatihan yang paling kurang memuat informasi:
        i. nama personil;
       ii. tanggal dan jangka waktu pelatihan;
      iii. topik yang diberikan; dan
      iv. fotokopi sertifikat pelatihan atau surat keterangan.
i. hasil pemantauan kesehatan personil.

Sesuai dengan hal tersebut, lingkup rekaman yang diamanahkan dalam peraturan penggunaan pesawat sinar-X baru terbatas untuk pekerja radiasi atau personil dan belum menyentuh pada pasien.

Namun setelah diperhatikan dalam Lampiran I Perka tersebut mengenai program proteksi radiasi dan keselamatan radiasi (tepatnya BAB IV mengenai prosedur), maka kita akan memperoleh informasi tentang prosedur proteksi dan keselamatan radiasi untuk pasien.

Dengan adanya prosedur tersebut membuka peluang untuk menghadirkan adanya rekaman dari pelaksanaan prosedur itu. Apa rekaman dari prosedur tersebut?

Rekaman atau bukti pelaksanaan prosedur tersebut dapat berupa :
- Rekaman yang ada dalam medical record (rekam medik) pasien
- Rekaman yang ada di lokasi penggunaan pesawat sinar-X

Salah satu yang termuat dalam medical record pasien dapat berupa justifikasi dokter dalam memilih modalitas pencitraan.

Rekaman yang ada dilokasi penggunaan pesawat sinar-X dapat berupa logbook (buku catatan harian) penyinaran.

Apa saja yang harus ada dalam buku catatan harian penyinaran tersebut?

Tiap rekaman penyinaran pasien wajib memuat beberapa hal berikut ini:

  • Tanggal penyinaran
  • Identitas pasien seperti jenis kelamin, tanggal lahir atau umur
  • Statusnya hamil atau tidak (khusus pasien wanita)
  • Jenis penyinaran atau pemeriksaan
  • Kondisi Penyinaran (kV, mA,s atau mAs, jarak antara fokus ke film (FFD)) yang dipakai.
  • Waktu penyinaran dan jumlah film yang dipakai (untuk prosedur fluoroskopi dan angiografi)
  • Waktu penyinaran fluoroskopi dan waktu cine (perekaman) untuk prosedur kardiologi intervensional.
  • Nilai CTDI untuk tindakan dengan CT Scan




Logbook tersebut dapat berguna untuk memprediksi besarnya dosis yang diterima oleh pasien untuk tiap pemeriksaan atau tindakan yang dilakukan.
Salah satu tujuan dari pengawasan penggunaan pesawat sinar-X adalah proteksi terhadap pasien.
Dahulu ada pandangan mengenai besarnya dosis yang diterima pasien tidak menjadi perhatian penting karena pasien memperoleh manfaat dari radiasi yang diterimanya.

Namun seiring berkembangnya sistem pengawasan, maka tidak hanya pekerja dan anggota masyarakat saja yang menjadi perhatian.
Proteksi pasien terhadap dosis yang diterima juga menjadi perhatian yang penting saat ini, yang dikenal dengan proteksi paparan medik. Sampai saat ini profil paparan medik di Indonesia belum dapat dibentuk.

Pada regulasi pemanfaatan sumber radiasi pengion (PP 33/2007) dalam ruang lingkup dan tujuannya tidak mensuratkan adanya perlindungan terhadap pasien. Meskipun begitu, didalam batang tubuhnya sudah memberikan pasal-pasal tentang perlindungan terhadap pasien.
Lebih jelas lagi mengenai perlindungan pasien ini dituangkan dalam Perka BAPETEN No. 8 / 2011 yang menyatakan bahwa keselamatan radiasi pengion di bidang medik adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi pasien, pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi.

Artinya, secara regulasi pengawasan penggunaan pesawat sinar-X sudah memprioritaskan adanya keselamatan pasien, kemudian baru pekerja dan anggota masyarakat.
Maksud proteksi terhadap pasien adalah dengan memberikan dosis seminimal mungkin terhadap pasien untuk mendapatkan citra radiografi yang seoptimal mungkin atau memberikan dosis radiasi yang setepat mungkin pada tumor dan dosis seminimal mungkin pada jaringan sehat sekitarnya.

Dalam rangka mengetahui sejauh mana proteksi terhadap pasien sudah dilakukan atau sejauh mana optimisasi proteksi telah dilakukan maka dapat dilihat dari rekaman pemeriksaan yang ada dalam logbook penyinaran. Karena rekaman itu adalah bukti pelaksanaan program atau prosedur yang telah kita buat.
Oleh karena itu, perlu kerjasama berbagai pihak terkait untuk mengadakan pembinaan bagaimana membuat rekaman penyinaran pasien dengan benar.
untuk kawan-kawan radiografer, mari kita buat rekaman sebagaimana sudah disampaikan di atas tadi. Kita harus mulai. Ini wujud kepedulian kita terhadap proteksi pasien.

Apalagi kewajiban uji kesesuaian untuk pesawat sinar-X sudah diberlakukan, artinya nanti kita akan mengetahui grafik keluaran radiasi untuk setiap pesawat sinar-X (sebagaimana sudah diuraikan di posting sebelumnya).
Grafik keluaran itu dapat digunakan untuk memprediksi berapa dosis yang diterima oleh pasien. Tapi ada syaratnya, yaitu kita mengetahui kondisi penyinaran untuk tiap jenis pemeriksaan pada pasien dan itu dapat diperoleh kalau kita mencatat setiap penyinaran pada logbook dengan benar.

Seiring dengan adanya rekaman tersebut, dan didukung adanya grafik output (keluaran radiasi) untuk tiap pesawat, maka profil paparan medik di Indonesia dapat terbentuk.

Semoga ke depan rekaman ini dapat terwujud,
Semoga Instansi-Instansi terkait, khususnya pemilik pesawat Sinar-X dan radiografer berkenan untuk mewujudkan rekaman tersebut,
semoga juga instansi pengawas mau melakukan pembinaan terkait rekaman ini.

terakhir, semoga bermanfaat...
LihatTutupKomentar