Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X

Pemerintah Republik Indonesia pada Tahun 2007 mengeluarkan PP No. 33 Tahun 2007 Tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif.
Peraturan tersebut didalamnya mengatur tentang Uji Kesesuaian. Uji Kesesuaian tercantum dalam Pasal 40.
Apa itu Uji Kesesuaian? Pada Penjelasan Pasal 40 Ayat 1 di PP tersebut dinyatakan bahwa:
"Uji kesesuaian dimaksudkan untuk :
a. memastikan bahwa peralatan yang digunakan dalam prosedur radiologi diagnostik berfungsi dengan benar sehingga pasien tidak mendapat paparan yang tidak diperlukan; dan
b. menerapkan Program Jaminan Mutu untuk radiologi diagnostik."

Bunyi lengkap Pasal 40 PP No. 33 Tahun 2007 adalah:
(1) Untuk memastikan bahwa Tingkat Panduan untuk Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 dipatuhi, uji kesesuaian wajib dilakukan terhadap pesawat sinar-X untuk radiologi diagnostik dan intervensional.
(2) Uji kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh penguji yang berkualifikasi.
(3) Hasil pengujian yang dilakukan oleh penguji yang berkualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dievaluasi oleh tenaga ahli untuk menentukan keandalan pesawat sinar-X.
(4) Uji kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada parameter operasi dan keselamatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kesesuian diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 wajib dipenuhi paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Sekarang sudah memasuki Tahun 2010, masih ada waktu 2 Tahun, ketentuan uji kesesuaian akan berlaku penuh. Bagaimana persiapan dan kesiapan dari Badan Pengawas dan Institusi Pengguna Pesawat Sinar-X?
LihatTutupKomentar