Terminologi Uji Kesesuaian

Sebelumnya telah disampaikan bahwa Pemerintah mulai Tahun 2012 akan mewajibkan pelaksanaan Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X.

Apa itu Uji Kesesuaian?

Sebelumnya juga telah dicuplikkan maksud dilakukannya uji kesesuaian. Berikut ini ada beberapa terminologi mengenai Uji Kesesuaian.

Safety Reports Series (SRS) No. 39 yang dikeluarkan oleh IAEA (International Atomic Energy Agency) Tahun 2006 "Applying Radiation Safety Standards In Diagnostic Radiology And Interventional Procedures Using X Rays", memberikan gambaran pada kita bahwa pengujian-pengujian pesawat sinar-X itu ada 3 macam pengujian, yaitu:

1. Uji penerimaan (acceptance
harus dilakukan oleh pabrik pembuat dalam hal ini personil lokal yang diberi izin, misalnya tenaga ahli terkualifikasi dalam fisika radiologi, yang mewakili pengguna untuk memutuskan penerimaan. Uji penerimaan meliputi verifikasi dari semua spesifikasi dan fitur peralatan, khususnya fitur yang menyangkut proteksi dan keselamatan.  

2. Uji Komisioning (Commissioning Test
Setelah uji penerimaan dilakukan, kemudilan dilanjutkan dengan uji komisioning, biasanya dilakukan oleh tenaga ahli yang berkualifikasi dalam bidang fisika radiologi, dan harus meliputi semua kondisi dan parameter yang digunakan dalam pelayanan klinis. Pada uji komisioning juga dilakukan penetapan dasar untuk uji kesesuaian (constancy)

3. Uji Kesesuaian (Constancy Test
Pengujian semua kondisi dan parameter yang digunakan dalam pelayanan klinis sehari-hari.


Dalam Paper-nya, Fatima Osman Mukhtar dari Uni Emirat Arab, dengan judul “Quality Control of Radiology Machine. How & Why ?” Tahun 2001, menyatakan bahwa pengujian Pesawat sinar-X radiologi diagnostik itu ada beberapa macam, yaitu:
1.  Uji Penerimaan (Acceptance Test);
yang dilakukan pada pesawat yang baru dipasang untuk verifikasi terhadap spesifikasi teknis dan untuk menetapkan batasan kinerja alat.
2. Uji Kesesuaian (Compliance Test);
yang dilakukan secara periodik pada pesawat sinar-X yang sudah digunakan untuk pelayanan. Ada beberapa jenis pengujian yang termasuk dalam uji kesesuaian, yaitu: 
a) Uji Monitoring (Monitoring Test), untuk menguji beberapa parameter vital yang biasa digunakan dalam pelayanan. Uji ini dilakukan dengan frekuensi 2 – 3 bulan sekali. 
b) Uji Tahunan (Annual Test), untuk menguji seluruh parameter vital pesawat sinar-X, frekuensi pengujian ini adalah setiap 1- 2 tahun sekali.
c) Uji pesawat sinar-X setelah di perbaiki atau terjadi penggantian tabung.

Terminologi terakhir yang dapat disajikan adalah sesuai dengan Dokumen dari Health Department of Western Australia, yaitu: Radiation Safety Act 1975, “Diagnostic x-Ray Equipment Compliance Testing”, Tahun 2000, menyatakan bahwa definisi Kesesuaian (Compliance) adalah kepatuhan atau kesesuaian terhadap peraturan perundangan dan peraturan pelaksanaannya. Dalam hal pesawat sinar-X adalah kepatuhan atau kesesuaian terhadap peraturan perundangan keselamatan radiasi dan peraturan pelaksanaannya untuk peralatan pesawat sinar-X.


Pertanyaannya:
Apa saja yang disebut kondisi dan parameter yang digunakan dalam pelayanan klinis tersebut?
Parameter tersebut apakah hanya yang ada hubungannya dengan radiasi atau keselamatan pasien? ataukah termasuk parameter lainnya?


LihatTutupKomentar