Kriteria Nilai Shielding Design Goal (P) untuk Penahan Radiasi Ruang Sinar-X

Regulasi dalam penggunaan sumber radiasi pengion untuk medik, khususnya dalam penggunaan sinar-X untuk radiologi diagnostik dan intervensional, mengalami perubahan.

Jika pada regulasi sebelumnya tidak ada persyaratan “dokumen rencana teknis fasilitas bangunan penahan radiasi”, maka seiring dengan keluarnya Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran, ketentuan tersebut muncul dan menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan izin penggunaan sinar-X dalam radiologi diagnostik dan intervensional.



Gambar 1. Ilustrasi munculnya regulasi baru

 

Tentu saja dengan adanya regulasi baru dan persyaratan baru tersebut menjadikan para pemegang izin dan tentunya para Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dan fisikawan medik menjadi harus membuat dokumen rencana teknis fasilitas bangunan penahan radiasi.

 

Pada saat akan menentukan perhitungan desain ruang radiasi, tentu ada hal-hal yang perlu kita perhatikan, diantaranya:

  • Kondisi tata letak dan luas ruang
  • Bahan atau material bangunan yang akan dipakai
  • Spesifikasi modalitas sinar-X yang akan digunakan
  • Kondisi kegunaan ruangan sekitar ruang sinar-X
  • Desain area kerja (daerah kerja: daerah pengendalian, daerah supervise, dan daerah publik)

Dari beberapa hal yang harus diperhatikan di atas, tentu kita juga tidak lupa memperhatikan dan menyesuaikan dengan ketentuan keselamatan radiasi, karena ini dinding ruangan untuk sumber radiasi.

 

Salah satu yang penting dan harus ditentukan dalam melakukan perhitungan ruang radiasi adalah menetapkan shielding design goal (P). 

Shielding design goal (P) adalah tujuan kita dalam mendesain ruangan radiasi yang dikuantifikasi dalam bentuk suatu nilai yang praktis seperti nilai laju dosis atau nilai dosis per satuan waktu.

Nilai shielding design goal (P) itu ditentukan berdasarkan deskripsi daerah kerja yang akan ditetapkan.

Secara sederhana, yang dimaksud dengan shielding design goal (P) dapat dilihat pada Gambar 2.



Gambar 2. Ilustrasi maksud Shielding Design Goal (P)

 

Simbol S, adalah sumber radiasi berjarak d (meter) dari titik tinjauan P. posisi P biasanya digunakan untuk merepresentasikan posisi personel dalam bekerja atau berkedudukan. Perhitungan desain ruangan dilakukan untuk menetapkan berapa ketebalan dinding B sehingga personel yang berada pada posisi P itu terlindungi dari radiasi.

Selanjutnya kita akan membahas mengenai besarnya nilai P.

Nilai P ini dinyatakan dalam sebuah nilai dosis atau laju dosis radiasi, berarti dikaitkan dengan limitasi dosis atau yang sering kita kenal dengan nilai batas dosis (NBD).

 

Jika dulu dalam peraturan Kepala BAPETEN No. 8 Tahun 2011, diberikan panduan untuk nilai P ini yaitu dengan menggunakan pembatas dosis yang nilaianya ½ NBD. Nilai ½ NBD ini berlaku untuk daerah pekerja radiasi dan daeraha nggota masyarakat.

Sekarang, pada regulasi revisinya, yaitu Peraturan BAPETEN No. 4 Tahun 2020, tidak ada panduan untuk nilai P.


 Tabel 1. Nilai P dari regulasi yang berbeda

No.

P

Perka BAPETEN No. 8/2011 (sudah direvisi)

PerBAPETEN No. 4 /2020 (revisi dari Perka BAPETEN No. 8/2011)

1

Pekerja radiasi

Pembatas dosis, ½ NBD = 10 mSv/tahun = 0,2 mSv/minggu

Pembatas dosis

2

Anggota masyarakat

Pembatas dosis, ½ NBD = 0,5 mSv/tahun = 0,01 mSv/minggu

Pembatas dosis

 

Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa pada regulasi yang baru (Perbapeten No. 4/2020) tidak disediakan nilai dari P tetapi diberi petunjuk tetap menggunakan nilai pembatas dosis.

 

Sebagaimana diketahui dalam Perbapeten No. 4/2020, yang dimaksud pembatas dosis adalah batas atas dosis pekerja radiasi dan anggota masyarakat yang tidak boleh melampaui nilai batas dosis (NBD) yang digunakan pada optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi untuk setiap pemanfaatan tenaga nuklir.

 

Kita dapat mencari nilai-nilai dosis yang ditetapkan di bawah NBD, salah satunya ada di dalam Peraturan Kepala (Perka) BAPETEN No. 4 tahun 2013. Disana dapat dilihat bahwa ada satu nilai yang merupakan batas dari daerah kerja. Sebagaimana diketahui bahwa daerah kerja radiasi itu ada 2 (dua) yaitu daerah pengendalian (controlled area) dan daerah supervisi (supervised area). Batas kedua daerah tersebut adalah 3/10 NBD pekerja radiasi.

Selain itu juga di Perka BAPETEN No. 4/2013 itu ada nilai pembatas dosis untuk anggota masyarakat sebesar 1/3 NBD masyarakat.

 

Dai uraian di atas, dapat kita sederhanakan bahwa nilai P untuk penahan radiasi dapat ditentukan berdasarkan 2 (dua) kriteria: 

1.   Tetap menggunakan nilai yang ada di Perka BAPETEN No. 8/2011 yang ½ NBD.

2.   Menggunakan nilai 3/10 NBD pekerja radiasi, dan 1/3 NBD untuk anggota masyarakat.


 Tabel 2. Kriteria Nilai P yang dapat digunakan

No.

P

Kriteria 1

Kriteria 2

1

Pekerja Radiasi

½ NBD pekerja radiasi

3/10 NBD pekerja radiasi 

2

Anggota masyarakat

½ NBD masyarakat

1/3 NBD masyarakat

  

Ada pilihan terkait nilai NBD pekerja radiasi, dimana dalam peraturan yang berlaku bahwa NBD untuk pekerja radiasi per tahun ada 2 (dua) nilai, yaitu 20 mSv/tahun dan 50 mSv/tahun, sehingga kita dapat memasukkan 2 (dua) nilai tersebut ke dalam tabel di atas, menjadi:


A.   Pakai NBD pekerja radiasi = 20 mSv/tahun

 

No.

P

Kriteria 1

Kriteria 2

1

Pekerja Radiasi

10 mSv/tahun = 0,2 mSv/minggu

6 mSv/tahun = 0,12 mSv/minggu

2

Anggota masyarakat

0,5 mSv/tahun = 0,01 mSv/minggu

0,3 mSv/tahun = 6 mSv/minggu


B.    Pakai NBD pekerja radiasi = 50 mSv/tahun

 

No.

P

Kriteria 1

Kriteria 2

1

Pekerja Radiasi

25 mSv/tahun = 0,5 mSv/minggu

15 mSv/tahun = 0,3 mSv/minggu

2

Anggota masyarakat

0,5 mSv/tahun = 0,01 mSv/minggu

0,3 mSv/tahun = 6 mSv/minggu

 

Kriteria pertama, meskipun di peraturan baru sudah tidak diatur lagi mengenai nilai pembatas dosis untuk desain, namun dari ketentuan umum bahwa nilai pembatas dosis untuk desain penahan radiasi harus ditetapkan oleh pemegang izin dan berada di bawah nilai NBD. Jadi, meski nilai ½ NBD sudah tidak dipakai lagi dalam Perbapeten No. 4/2020, tetapi masih dapat dipilih sebagai nilai P.

 

Kriteria kedua, pemegang izin juga dapat memilih menggunakan kriteria ini untuk nilai P.

Ada beberapa skenario dalam mendesain ruang penahan radiasi untuk modalitas sinar-X radiologi, sebagaimana gambar berikut:

 


Gambar 3. Skenario desain ruang radiasi terkait pembagian daerah kerja


Jika memilih skenario 1, ruangan didesain sebagai daerah supervisi, maka daerah sekitar ruangan tersebut dapat didesain sebagai daerah publik. Nilai P yang dapat dipakai adalah 0,01 mSv/minggu atau pun memilih nilai 6 mSv/minggu.

 

Jika memilih skenario 2, ruangan didesain sebagai daerah pengendalian, maka daerah sekitar ruangan tersebut dapat didesain sebagai daerah publik dan daerah supervisi. Nilai P yang dapat dipakai adalah 0,01 mSv/minggu atau pun memilih nilai 6 mSv/minggu untuk daerah publik, dan nilai P untuk daerah supervisi dapat memilih 0,2 mSv/minggu atau memilih 0,12 mSv/minggu jika pakai NBD 20 mSv/tahun. Selain itu dapat menggunakan nilai P sebesar 0,5 mSv/minggu atau pun 0,3 mSv/minggu jika pakai NBD 50 mSv/tahun.

 

Jika memilih skenario 3, ruangan didesain sebagai daerah pengendalian, maka daerah sekitar ruangan tersebut dapat didesain sebagai daerah supervisi. Nilai P yang dapat dipakai adalah 0,2 mSv/minggu atau memilih 0,12 mSv/minggu jika pakai NBD 20 mSv/tahun. Selain itu dapat menggunakan nilai P sebesar 0,5 mSv/minggu atau pun 0,3 mSv/minggu jika pakai NBD 50 mSv/tahun.

 

Nilai-nilai P di atas dapat digunakan dengan menggunakan untuk mendesain ruang radiasi sinar-X.


Pada IAEA GSR Part 3, sebagai rujukan utama atau basic safety standard dalam proteksi dan keselamatan radiasi tidak juga menyebutkan berapa nilai yang membatasi daerah kerja radiasi. namun dalam catatan kaki pada dokumen tersebut, pembagian daerah kerja dalam daerah pengendalian (controlled area) dan daerah supervisi (supervised area) dapat merujuk pada pembagian kategori pekerja radiasi A dan B yang digunakan pada legislasi Uni Eropa.

 

Pada legislasi uni eropa, untuk keperluan pemantauan dan pengawasan, pekerja radiasi dibagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu:

  • Pekerja kategori A: pekerja yang menerima dosis efektif lebih besar dari 6 mSv per tahun atau dosis ekuivalen lebih besar dari 3/10 dosis batas untuk lensa mata, kulit dan ekstremitas;
  • Pekerja kategori B : pekerja yang menerima radiasi yang tidak termasuk dalam kategori A.

 

Selain itu, pada IAEA GSG 7, menyatakan bahwa suatu daerah kerja harus ditetapkan sebagai daerah pengendalian (controlled area) jika pihak manajemen memutuskan bahwa ada kebutuhan untuk menerapkan prosedur pengendalian dalam rangka memastikan tingkat proteksi yang optimal dan memenuhi kepatuhan dengan nilai batas dosis yang berlaku. Penetapan daerah kerja itu harus didasarkan pada pengalaman dan penilaian dari operasional penggunaan sumber radiasi pengion.

Pada daerah kerja yang tidak ada kontaminasi oleh zat radioaktif, biasanya perbatasan daerah kerja ditetapkan berdasarkan nilai laju dosis. Nilai laju dosis yang digunakan ini dipilih berdasarkan nilai fraksi tertentu dari nilai batas dosis (NBD) dan telah digunakan sebelumnya sebagai pembatas daerah kerja. Pendekatan pemilihan nilai laju dosis tersebut masih diperbolehkan, namun harus disertai dengan evaluasi radiologik yang sesuai. Misalnya, hasil evaluasi radiologik perlu penyesuaian nilai batas daerah kerja, apakah nilainya tetap, lebih rendah, atau bahkan lebih tinggi dari yang ditetapkan sebelumnya. Hal tersebut juga harus memperhatikan besarnya risiko paparan potensial yang berhasil diidentifikasi.

 

Demikian, semoga ulasan ini bermanfaat.

Jika ada pertanyaan, masukan, usulan koreksi dapat disampaikan melalui kolom komentar.

 

Pustaka

1.   Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021

2.   Peraturan Kepala BAPETEN No. 4 Tahun 2013

3.   Peraturan BAPETEN No. 4 Tahun 2020

4.   Peraturan Kepala BAPETEN No. 8 Tahun 2011

5.   IAEA BSS, GSR Part 3, 2014

6.   IAEA Specific Safety Guide, SSG-46, 2018

7.   IAEA General Safety Guide, GSG 7, 2018

8.   https://www.aapm.org/meetings/07ss/documents/revNCRP151AAPM.pdf

9.   https://op.europa.eu/o/opportal-service/download-handler?identifier=ca166344-9426-48b7-91ea-538c1b0415fd&format=pdfa1b&language=en&productionSystem=cellar&part=



LihatTutupKomentar