Hasil Jejak Pendapat: Apakah setiap personil yang bekerja di radiologi diagnostik HARUS punya dan pakai film badge atau TLD Badge?

Pendahuluan

Sebagaimana diamanahkan di PP No. 33 Tahun 2007 bahwa salah satu cara untuk memastikan nilai batas dosis (NBD) bagi pekerja radiasi tidak terlampaui maka pemegang izin wajib melakukan pemantauan dosis yang diterima pekerja.

Bagaimana cara BAPETEN memastikan dilakukannya pemantauan dosis pekerja radiasi? salah satunya dengan menjadikannya sebagai syarat pengajuan izin penggunaan yaitu fotokopi bukti permohonan pelayanan pemantauan dosis perorangan atau hasil evaluasi pemantauan dosis perorangan.

Ketentuan tersebut membuat pemegang izin atau pemohon izin harus menentukan atau menetapkan personil yang bertugas sebagai pekerja radiasi. Karena, hanya pekerja radiasi yang wajib dilakukan pemantauan dengan personal dosimeter secara rutin. Keberanian pengambilan keputusan dari pemegang izin atau pemohon izin ini harus didasarkan pada ketentuan regulasi yang ada yang disesuaikan dengan kondisi finansial yang dimiliki.

Dalam rangka melihat sejauh mana pemahaman masyarakat secara umum dan pekerja radiasi khususnya, maka dilakukan survei untuk mengetahui maksud dan tujuan penggunaan personal dosimeter untuk personil yang bekerja di radiologi diagnostik.

Pemantauan Dosis

Secara umum, sistem proteksi dan keselamatan radiasi memiliki tujuan utama yaitu untuk melindungi seluruh personil (pekerja dan anggota masyarakat) dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi. Upaya proteksi dan keselamatan radiasi ditempuh dengan jalan meminimalkan radiasi yang diterima oleh personil atau mengusakan radiasi yang diterima oleh personil serendah mungkin yang dapat dicapai.. Dengan radiasi yang diterima minimal maka potensi risiko akibat radiasi juga berkurang.

Sebagaimana diketahui bahwa langkah proteksi radiasi yang umum yaitu dengan meminimalkan waktu, menjaga jarak, dan menggunakan perisai atau pelindung radiasi. Usaha tersebut dilakukan agar radiasi yang diterima oleh personil seminimal mungkin yang dapat dicapai. Meskipun demikian, untuk memastikan bahwa sistem proteksi tersebut efektif dan mencegah adanya penerimaan paparan radiasi yang tidak perlu (unintended exposure) maka dibutuhkan pemantauan radiasi :
  1. yang diterima oleh personil yang bekerja di dekat atau dengan radiasi pengion
  2. disekitar sumber radiasi atau pengukuran paparan radiasi.

Hal tersebut dibutuhkan juga karena panca indera manusia tidak dapat mendeteksi ada tidaknya radiasi disekitarnya, sehingga dibutuhkan suatu alat bantu yang dapat mendeteksi dan mengetahui besarnya radiasi yang diterima oleh personil. Alat bantu tersebut berupa personal dosimeter yang dipakai oleh personil ketika bekerja didekat atau dengan sumber radiasi ataupun survey meter radiasi.

Personal monitoring atau pemantauan radiasi merupakan pengukuran nilai radiasi total yang diperkirakan diterima oleh personil selama jangka waktu tertentu. Jika menggunakan personal monitoring maka alat ukur radiasi personal itu selalu dipakai dengan benar selama bekerja didekat atau dengan radiasi. Alat bantu yang digunakan sebagai peralatan pemantauan dosis perorangan atau personal adalah dosimeter film dan TLD. Jika menggunakan peralatan untuk pengukuran paparan radiasi maka alat ukurnya adalah survey meter.

Program pemantauan dosis perorangan

Perencanaan program pemantauan dosis perorangan harus ditetapkan oleh pimpinan instansi atau manajemen puncak. Salah satu tujuan perencanaan program pemantauan dosis perorangan adalah menetapkan personil yang harus dipantau dengan dosimeter perorangan.

Pada regulasi nasional, yaitu PP No. 33 Tahun 2007 dan Perka BAPETEN No. 8 Tahun 2011, menyatakan bahwa untuk memastikan nilai batas dosis (NBD) bagi pekerja dan anggota masyarakat tidak terlampaui maka pemegang izin wajib melakukan:
  1. pembagian daerah kerja
  2. pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja
  3. pemantauan radioaktivitas lingkungan diluar fasilitas atau instalasi
  4. pemantauan dosis yang diterima pekerja

Definisi pekerja radiasi pada regulasi nasional kita adalah setiap orang yang bekerja di instalasi nuklir atau instalasi radiasi pengion yang diperkirakan menerima dosis tahunan melebihi dosis untuk masyarakat umum.
Jika yang dimaksud dengan masyarakat umum adalah anggota masyarakat, dan dengan mengambil NBD untuk anggota masyarakat adalah 1 mSv/tahun maka yang dimaksud dengan pekerja radiasi adalah seseorang yang karena pekerjaan rutinnya berpotensi menerima dosis radiasi di atas 1 mSv/tahun.

Dosis 1 mSv untuk anggota masyarakat ini tidak ada dasar teknisnya, dasarnya hanya upaya justifikasi dan optimisasi proteksi, mungkin karena sebagian besar paparan publik itu kurang dari 1 mSv. Dasar perhitungan teknis untuk anggota masyarakat itu sebenarnya dari dosis pekerja radiasi yang diturunkan 10 kali lipat karena anggota masyarakat tidak menerima manfaat dari pekerjaan dengan radiasi. Sehingga dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan pekerja radiasi adalah seseorang yang karena pekerjaannya dengan radiasi berpotensi menerima dosis di atas 1/10 dari NBD. Hal ini dikarenakan jika di bawah 1/10 NBD merupakan batasan untuk anggota masyarakat.

Sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku saat ini, maka NBD anggota masyarakat adalah 1 mSv, sehingga dapat dipahami pula bahwa yang berpotensi menerima dosis di atas 1 mSv adalah dikategorikan sebagai pekerja radiasi. pada tingkat dosis antara 1 – 20 mSv itulah berlaku upaya optimisasi seperti konstrain dosis atau pun dosis referensi yang didasarkan manfaat yang lebih besar karena radiasi.

Pemantauan dosis radiasi itu ada 2 (dua) yaitu:
  1. pemantauan daerah kerja atau paparan radiasi
  2. pemantauan dosis perorangan atau dosis pekerja radiasi

Jenis pemantauan dosis radiasi tersebut diberlakukan pada daerah kerja dengan kondisi:
  1. pekerja radiasi berpotensi menerima dosis tahunan melebihi 3/10 dari NBD
  2. pekerja radiasi berpotensi menerima dosis tahunan kurang dari 3/10 dari NBD

Artinya,
  1. Jika pekerja radiasi berpotensi menerima dosis tahunan melebihi 3/10 dari NBD (atau 6 mSv/tahun dari NBD 20 mSv/tahun) maka diperlukan pemantauan daerah kerja atau paparan radiasi dan pemantauan dosis perorangan.
  2. Jika pekerja radiasi berpotensi menerima dosis tahunan kurang dari 3/10 dari NBD (atau 6 mSv/tahun dari NBD 20 mSv/tahun) maka diperlukan salah satu pemantauan saja yaitu dapat dipilih pemantauan daerah kerja atau pemantauan dosis perorangan.
  3. Akan lebih baik jika pekerja radiasi yang berpotensi menerima dosis tahunan kurang dari 3/10 dari NBD dan secara konsisten menunjukkan penerimaan dosis diatas 1/10 NBD (2 mSv/tahun dari NBD 20 mSv/tahun) maka direkomendasikan menggunakan peralatan pemantauan dosis perorangan.

Pemilihan penggunaan peralatan pemantauan dosis perorangan seperti dosimeter film atau pun TLD harus mempertimbangkan potensi risiko di tempat kerja yang disesuaikan dengan kondisi sumber daya yang dimilikinya. Hal ini menuntut pimpinan instansi atau manajemen puncak harus menetapkan jumlah dan kompetensi personil yang memadai dan dilengkapi dengan peralatan pemantauan dosis perorangan.

Hasil survei terkait penggunaan peralatan pemantauan dosis perorangan

Pada periode Tahun 2015 yaitu mulai bulan Januari sampai dengan Desember dilakukan survei mengenai keharusan menggunakan peralatan pemantauan dosis perorangan yaitu dosimeter film dan TLD. Selama 1 Tahun survei diperoleh data sebagaimana Tabel 1. Responden memiliki kebebasan untuk memilih lebih dari 1 (satu) jawaban.


Sesuai dengan Tabel 1 diperoleh informasi bahwa penggunaan peralatan pemantauan dosis perorangan dibutuhkan untuk (sesuai urutan hasil):
  1. mengetahui atau memantau besarnya radiasi yang diterima oleh personil yang bekerja di daerah radiasi (62 pilihan dari 73 responden).
  2. syarat izin penggunaan sumber radiasi pengion (25 pilihan dari 73 responden)
  3. alasan bekerja di daerah radiasi (24 pilihan dari 73 responden)

Sedangkan yang tidak menganggap penting penggunaan peralatan pemantauan dosis perorangan adalah:
  1. hasil dosis yang diterima sama terus dari waktu ke waktu (1 pilihan dari 73 responden)
  2. akumulasi dosis yang diterima kurang dari 1 mSv/tahun (3 pilihan dari 73 responden)
  3. karena hanya cukup 1 (satu) dosimeter yang dipasang di ruang radiasi untuk pemantauan rutin (1 pilihan dari 73 responden)

Hasil tersebut mencerminkan kecenderungan masyarakat pengguna atau pun pekerja yang bekerja di daerah radiasi sudah memiliki pemahaman mengenai pentingnya penggunaan peralatan pemantauan dosis perorangan yang cukup baik.

Namun, masih diperoleh pendapat bahwa penggunaan peralatan pemantauan dosis perorangan hanya sebagai syarat izin penggunaan sumber radiasi pengion. Pendapat seperti ini harus diminimalkan atau bahkan kalau dapat diantisipasi untuk tidak ada lagi yang berpendapat seperti itu, sehingga masyarakat tidak menganggap upaya proteksi hanya sebagai syarat yang harus dipenuhi hanya untuk perizinan penggunaan.
Kalau hanya itu yang dipahami oleh masyarakat, maka tujuan pengawasan penggunaan sumber radiasi pengion mengalami tantangan yang berat karena kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan masih minim.

Minimnya kesadaran untuk menimbulkan budaya keselamatan atau bahkan memunculkan ketidak-acuhan terhadap budaya keselamatan, kemungkinan disebabkan oleh:
  1. realitas di tingkat penggunaan bahwa besarnya dosis yang diterima memiliki nilai yang sama terus dari waktu ke waktu, meski sudah ada upaya dengan menyinari secara langsung dosimeter yang dipakai dengan radiasi.
  2. tidak ada manfaat dengan penggunaan dosimeter perorangan, kecuali hanya sebagai syarat pemehuhan izin.
  3. Tidak adanya catatan atau rekaman terkait paparan yang tidak diperlukan (unintended exposure) pada fasilitas.
  4. Manajemen puncak atau pimpinan instansi kurang memiliki komitmen terkait proteksi dan keselamatan radiasi.
  5. BAPETEN sebagai badan pengawas kurang memiliki komitmen terkait upaya mewujudkan kesadaran hukum untuk memunculkan budaya keselamatan, terkesan hanya memberikan ketentuan atau syarat-syarat keselamatan tanpa memberikan solusi aplikasinya dan kaku dalam menjalin komunikasi dengan pengguna tenaga nuklir.

Kesimpulan
Instansi pengguna tenaga nuklir dan badan pengawas belum sinergi dalam menjadikan upaya proteksi dan keselamatan radiasi sebagai komitmen utama dalam mewujudkan keselamatan radiasi.
Pola komunikasi yang benar harus dicari dan ditempuh untuk menghilangkan sekat ke-aku-an dari masing-masing instansi baik stakeholder, pemerintah, dan badan pengawas.

Pustaka
  1. PP 33 Tahun 2007
  2. Perka BAPETEN No. 8 Tahun 2011
  3. ICRP Publication 103 Tahun 2007


LihatTutupKomentar