Topik Asesmen Singkat terkait dengan Pengawasan Penggunaan Radiasi Pengion

Berikut ini adalah beberapa topik asesmen singkat yang dapat digunakan untuk membantu pengawasan penggunaan radiasi pengion.

Silakan diambil untuk menjadi bahan diskusi, asesmen, konsultasi.

1). Indonesia, merupakan pasar potensial untuk pesawat sinar-X radiologi diagnostik. Selain rumah sakit, kebutuhan akan pesawat sinar-X juga untuk puskesmas dan klinik. Antara rs dan puskesmas atau klinik, memiliki kebutuhan yang berbeda akan pesawat sinar-X. Perbedaan itu salah satunya adalah spesifikasi pesawat, Pada tingkat rumah sakit, pesawat yang diperlukan harus minimal 3 fasa. Pada tingkat puskesmas dan klinik 1 fasa.
Permasalahan,
a). Apa perbedaan pesawat sinar-X 1 fasa dan 3 fasa?
b). Bagaimana membuat pesawat 1 fasa memiliki ripple yang kecil?

2). Surveymeter merupakan peralatan untuk mengukur radiasi. Apakah surveymeter dapat digunakan untuk mengukur keluaran radiasi (output) dari pesawat sinar-X? apa persyaratan surveymeter untuk pengukuran output tersebut?

3). Radiasi bocor merupakan radiasi yang keluar dari pesawat sinarX selain dari berkas utama. Kontribusinya dapat berasal dari wadah tabung, kolimator, dan perangkat generator (transformator). Bagaimana radiasi dapat keluar dari wadah tabung, kolimator dan transformator? Berapa batasan dari radiasi bocor tersebut untuk keselamatan radiasi?

4). Pesawat sinar-X CT scan diperkirakan merupakan modalitas radiasi yang memberikan dosis tinggi pada pasien dibanding dengan modalitas diagnostik lainnya. Kenapa dapat diperkirakan demikian? Bagaimana justifikasinya untuk keselamatan pasien?

5). Uji kesesuaian merupakan salah satu strategi kendali mutu untuk peralatan pesawat sinar-X sehingga kinerjanya selalu dalam kondisi prima untuk pelayanan. Dapatkah merekomendasikan parameter uji kesesuaian yang terkait dengan keselamatan radiasi untuk personil dan pasien?

6). Pada setiap pesawat sinar-X selalu memiliki kondisi maksimumnya baik untuk tegangan (kVp), kuat arus (mA), waktu penyinaran (s), ataupun beban tabung (mAs). Pada peraturan BAPETEN juga mempersyaratkan adanya kondisi maksimum pesawat sinar-X yang dapat digunakan untuk radiografi umum. Bagaimana kita dapat memberikan rekomendasi mengenai kondisi maksimum yang ada di pesawat sinar-X dengan yang ada diperaturan BAPETEN? Kasus: PT A memproduksi pesawat sinar-X mobile dengan kondisi tegangan maksimum 100 kV dan kuat arus maksimum 100 mA. Pesawat yang diproduksi adalah 1 fasa. Apakah pesawat tersebut dapat memenuhi persyaratan BAPETEN?

7). Pesawat sinar-X fluoroskopi memiliki disain posisi tabung sinar-X ada yang di bawah meja pasien dan di atas meja pasien. Bagaimana tinjauan potensi bahasa radiasi bagi personil antara ke dua posisi tersebut? Apa rekomendasi yang dapat diberikan? Apakah melarang produksi atau melarang beli atau keduanya? Atau ada justifikasi lain?

8). Pengukuran radiasi bocor dari wadah tabung pesawat sinar-X dilakukan untuk memenuhi persyaratan kuran dari 1 mGy/jam pada jarak 1 meter dari fokus. Apakah persyaratan itu berlaku umum untuk semua pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional? Bagaimana dengan mamografi dan sinar-X gigi?

9). Pekerja radiasi adalah adalah setiap orang yang bekerja di instalasi nuklir atau instalasi radiasi pengion yang diperkirakan menerima dosis tahunan melebihi dosis untuk masyarakat umum. Apakah yang dimaksud dosis untuk masyarakat umum itu nilai batas dosis (NBD) untuk masyarakat umum yang 1 mSv/tahun? Jika iya, apakah personil yang bekerja di instalasi radiologi diagnostik masih dikategorikan sebagai pekerja radiasi? bagaimana justifikasinya? Dan bagaimana akibat definisi tersebut terhadap pengawasan yang dilakukan oleh BAPETEN?

10). Pesawat sinar-X gigi dalam bentuk kamera (dental x-ray camera) saat ini semakin marak di produksi dan beredar di internasional. Apakah di Indonesia sudah ada dental x-ray camera? Bagaimana justifikasinya?

11). Pemerintah harus memastikan komunikasi antara kementerian kesehatan, organisasi profesi dan badan pengawas harus terbangun dan berjalan efektif dalam hal penetapan tingkat panduan dosis pasien radiologi diagnostik dan intervensional (Dose Reference Level, DRL), pembatas dosis untuk pendamping pasien, pembatas dosis untuk relawan dalam penelitian biomedis; dan kriteria & pedoman untuk rilis pasien setelah terapi radionuklida.
a) Apa yang akan menjadi prioritas pemerintah untuk memulai membangun komunikasi (konsultasi) antar institusi yang berkompeten (kementerian kesehatan, organisasi profesi, dan badan pengawas) dan bagaimana mekanisme untuk tiap topik? Silakan dapat dibahas secara terpisah.
b) pada proses penetapan DRL, buatlah pembahasan terkait rekomendasi apa saja yang akan diberikan oleh badan pengawas ke pemerintah. Misalnya, apakah dimulai dari yang potensi risikonya tinggi, atau yang sebarannya banyak.
c) Menetapkan nilai pembatas dosis untuk pendamping pasien merupakan proses yang komplek. Banyak faktor yang perlu dipertimbangkan, misalnya usia pendamping, jenis kelamin, dll. Bagaimana rekomendasi yang dapat diberikan ke pemerintah sehubungan dengan pengaturan pembatas dosis untuk pendamping pasien.

LihatTutupKomentar