Uji Kesesuaian, Apa Kabarmu...lanjutan...

Sertifikat lolos uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional merupakan salah satu syarat untuk mengajukan permohonan izin penggunaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada pada Perka BAPETEN No. 9 Tahun 2011, yaitu setiap orang atau badan yang mengajukan permohonan izin baru, perpanjangan izin, dan/atau memiliki izin penggunaan pesawat sinar-X wajib melaksanakan uji kesesuaian pesawat sinar-X.

Sedangkan sesuai ketentuan Pasal 6 Perka BAPETEN No. 8 Tahun 2011, salah satu syarat permohonan izin penggunaan adalah laporan verifikasi keselamatan.
Laporan verifikasi keselamatan radiasi yang menjadi persyaratan izin menurut Perka BAPETEN No. 8 Tahun 2011 meliputi:
1. hasil uji fungsi; dan
2. hasil pengukuran paparan radiasi.

Sedangkan pada Pasal 58 Perka BAPETEN No. 8 Tahun 2011, verifikasi keselamatan radiasi harus dilakukan melalui adalah:
a. pemantauan paparan radiasi;
b. uji kesesuaian pesawat sinar-x; dan
c. identifikasi terjadinya paparan potensial.

Ketentuan-ketentuan tersebut sepertinya dapat menjadi solusi sementara dari kegalauan dan permasalahan terkait pelaksanaan uji kesesuaian. Khususnya, yang memberlakukan uji kesesuaian sebagai persyaratan izin.

Artinya, permohonan izin tetap jalan dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 6 Perka BAPETEN No. 8 Tahun 2011. Begitu pula uji kesesuaian tetap jalan sesuai dengan ketentuan Perka BAPETEN No. 9 Tahun 2011.

Jangan dipaksakan dulu hasil uji kesesuaian sebagai persyaratan izin, dan sebagai persyaratan izin (sementara) dapat menggunakan hasil uji fungsi seperti sebelum ada uji kesesuaian.

Uji kesesuaian (sementara) digunakan untuk melakukan sortir dari pesawat sinar-X, yang sudah menjalani uji kesesuaian dan dinyatakan lolos nantinya dapat digunakan untuk dasar pengajuan permohonan izin, yang dinyatakan tidak lolos nantinya digunakan untuk dasar pengajuan penghentian izin, dan yang belum kebagian giliran dapat melakukan uji kesesuaian nantinya jika perpanjangan tidak perlu laporan verifikasi keselamatan, dan pengajuan baru dapat menggunakan laporan uji fungsi.

Jadi uji kesesuaian dilakukan pembatasan sementara. Artinya lembaga penguji berkualifikasi dibatasi jumlah pesawat sinar-X yang diuji. Hanya melakukan yang ada dalam daftar antrian. Menstop permohonan uji baru.
Sedangkan tim tenaga ahli harus berkutat menyelesaikan evaluasi dari laporan hasil uji yang bertumpuk, dan penguji berkualifikasi harus menyelesaikan permasalahan berkas yang belum lengkap.

Seiring dengan itu, pembentukan dan pengembangan infrastruktur untuk pelaksanaan uji kesesuaian harus tetap berjalan. Harapannya tercapai solusi yang seimbang antara pengguna pesawat sinar-X, lembaga penguji berkualifikasi, tim tenaga ahli, dan BAPETEN.

Pengguna pesawat sinar-X tidak mengalami kendala dalam pengajuan izin, sehingga operasional penggunaan pesawat sinar-X untuk pelayanan tidak terganggu.

Lembaga penguji berkualifikasi tidak kejar tayang dan memiliki kesempatan untuk melakukan pemutakhiran protokol uji, peningkatan kompetensi personil dan pengembangan personil baru.

Tenaga ahli juga memiliki kesempatan untuk bernafas dengan tetap fokus menyelesaikan tumpukan berkas yang harus dievaluasi, punya kesempatan mengembangkan dan memutakhirkan prosedur evaluasi sesuai dengan protokol uji, meningkatkan kompetensi personil, dan melakukan perekrutan personil tenaga ahli.

BAPETEN tetap dapat memberikan pelayanan yang prima kepada pemohon izin dan tetap fokus terhadap pembinaan kepada pemegang izin, pekerja radiasi, anggota masyarakat, dan menjalin komunikasi yang aktif dengan institusi profesional.

LihatTutupKomentar