Pekerja Radiasi, riwayatmu kini....

Salah satu tujuan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir sesuai dengan amanah UU No. 10 Tahun 1997 adalah menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Perhatian utama regulasi tersebut adalah pekerja dan anggota masyarakat. Terminologi pekerja dalam konteks tersebut adalah pekerja instalasi nuklir atau pekerja radiasi.

Terminologi lama untuk pekerja radiasi sebelum ditetapkan Peraturan Kepala BAPETEN No. 4 Tahun 2013 (selanjutnya disebut Perka 4/2013) merupakan definisi pekerja radiasi yang ada dalam Surat Keputusan Kepala BAPETEN No. 01/Ka-BAPETEN/V-99 tentang Ketentuan Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi (selanjutnya disebut SK 01/1999).

Menusut SK 01/1999, definisi pekerja radiasi adalah setiap orang yang karena pekerjaannya dapat menerima dosis penyinaran tahunan yang melebihi 1/10 NBD (Nilai Batas Dosis) yang ditetapkan para pekerja. NBD pekerja radiasi sesuai SK 01/1999 adalah 50 mSv (5000 mrem) per tahun. Artinya, yang disebut sebagai pekerja radiasi adalah setiap orang yang karena pekerjaannya dapat menerima dosis radiasi > 5 mSv/tahun, sedangkan yang berpotensi menerima dosis ≤ 5 mSv/tahun tidak termasuk sebagai pekerja radiasi.

Contoh: seseorang bekerja di instalasi radiasi medik (IRM) untuk diagnostik rontgen di suatu rumah sakit tiap bulan dalam menerima hasil pemantauan dosis radiasi memperoleh dosis 10 mrem (dibaca: lebih rendah dari 10 mrem). Akumulasi dalam 1 (satu) tahun, dosis yang diterima sebesar 120 mrem atau 1,2 mSv. Nilai dosis sebesar itu menunjukkan bahwa sebenarnya yang bersangkutan tidak termasuk sebagai pekerja radiasi. Itu sesuai dengan SK 01/1999.

Setelah Perka 4/2013 ditetapkan dan berlaku, maka terminologi pekerja radiasi mengalami perubahan definisi. Sesuai dengan Perka 4/2013, yang dimaksud dengan pekerja radiasi adalah setiap orang yang bekerja di instalasi nuklir atau instalasi radiasi pengion yang diperkirakan menerima dosis tahunan melebihi dosis untuk masyarakat umum. NBD untuk anggota masyarakat sesuai Perka 4/2013 adalah sebesar 1 mSv per tahun. Artinya, yang disebut sebagai pekerja radiasi adalah setiap orang yang bekerja di instalasi nuklir atau instalasi radiasi pengion yang diperkirakan menerima dosis radiasi > 1 mSv/tahun, sedangkan yang berpotensi menerima dosis ≤ 1 mSv/tahun tidak termasuk sebagai pekerja radiasi.

Sesuai dengan definisi baru tersebut, lingkup pekerja radiasi menjadi lebih luas dari definisi lama. Seseorang yang sebelumnya tidak sebagai pekerja radiasi dapat masuk kategori pekerja radiasi. Salah satunya adalah yang telah dicontohkan sebelumnya. Seseorang yang dalam 1 tahun menerima 1,2 mSv akan masuk dalam kategori pekerja radiasi dan akan memiliki hak dan kewajiban sebagai pekerja radiasi sebagaimana tertuang dalam Perka 4/2013.

Hak sebagai pekerja radiasi:
• mengikuti pemantauan kesehatan dan pemantauan dosis perorangan;
• mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman dalam proteksi dan keselamatan radiasi;
• menggunakan peralatan pemantau dosis perorangan dan peralatan protektif radiasi sesuai dengan pemanfaatan tenaga nuklir.

Kewajiban sebagai pekerja radiasi :
• mematuhi prosedur operasi;
• menginformasikan kepada pemegang izin tentang riwayat pekerjaan terdahulu dan terkini yang berhubungan dengan radiasi; dan
• menyampaikan masukan kepada petugas proteksi radiasi mengenai kendala dan situasi yang mempengaruhi pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi.

Salah satu hak dari pekerja radiasi dari pemegang izin adalah memperoleh pemantauan dosis perorangan (yang meliputi pemonitoran dan pencatatan dosis radiasi) dan pemantauan kesehatan. Pemantauan dosis perorangan ini menggunakan peralatan pemantauan dosis perorangan, baik berupa film badge atau TLD. Hasil pemantauan dosis perorangan dan pemantauan kesehatan merupakan salah satu persyaratan permohonan izin penggunaan pesawat sinar-X sesuai ketentuan dengan Perka BAPETEN No. 8 Tahun 2011.

Perubahan definisi pekerja radiasi akan mengakibatkan peningkatan beban pemegang izin dengan signifikan yaitu dalam aspek pembiayaan.
Jika sebelumnya, seseorang yang bekerja di instalasi radiasi medik (IRM) untuk diagnostik rontgen pada ketentuan lama tidak masuk sebagai pekerja radiasi kemudian karena ketentuan baru pekerja tersebut harus masuk sebagai pekerja radiasi maka beban yang ditanggung oleh pemegang izin adalah :
- harus menyediakan peralatan pemantauan dosis radiasi personil dan analisisnya secara rutin.
- Harus melakukan pemantauan kesehatan pekerja radiasi secara rutin.
- memberi tunjangan bahaya radiasi atau yang sejenisnya.

Sejak dahulu sampai sekarang, permasalahan penyediaan peralatan pemantauan dosis perorangan dan pemantauan kesehatan sering menjadi penghambat dalam rangka permohonan izin penggunaan. Ini sebuah fakta yang tidak dapat diabaikan. Apalagi ditunjang dengan adanya perubahan definisi pekarja radiasi, maka akan mengakibatkan semakin banyak orang yang harus deregister sebagai pekerja radiasi. Sehingga akan memunculkan permasalahan baru.
Belum lagi pelayanan dosimetri dengan film badge untuk peralatan monitoring juga mengalami pengurangan dan mulai berkembang pelayanan TLD badge.

Sesuai dengan hal tersebut maka sudah menjadi kewajaran untuk menengok kembali justifikasi pemanfaatan yang sebelumnya digunakan sebagai dasar untuk pemberian izin penggunaan.
Atau apakah selama ini pemberian izin penggunaan tidak menggunakan asas justifikasi pemanfaatan yang salah satunya adalah adanya pertimbangan sosial dan ekonomi?

Kemudian, apa kita sudah siap dengan perubahan definisi pekerja radiasi? Atau dari dulu juga sudah dianggap orang yang bekerja dengan radiasi di instalasi radiasi medik (IRM) yang dosis yang diterima < dari 10 mrem per bulan sebagai pekerja radiasi?

Apa peran BADAN PENGAWAS dalam hal ini? Hanya buat ketentuan peraturan yang memberi tambahan beban pada pemegang izin?

Sesuai amanah UU No. 10 Tahun 1997, Badan Pengawas melakukan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan upaya yang menyakut keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Itu peran utama badan pengawas yaitu melaksanakan pembinaan secara kontinyu atau terus menerus. Pembinaan kepada para pemegang izin, personil yang bekerja dengan radiasi, maupun masyarakat umum.

Peran badan pengawas dalam hal pembinanan menuntut adanya usaha untuk memperoleh dan menemukan pola komunikasi yang tepat dengan jenis masyarakat yang akan diberi pembinaan.

LihatTutupKomentar