Menafsirkan: “informasi dosis atau laju dosis radiasi yang diterima pasien”

Pada Peraturan Kepala (PERKA) BAPETEN No. 9 Tahun 2011 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional, Pasal 5, menyatakan bahwa yang termasuk salah satu parameter uji yang secara langsung mempengaruhi dosis radiasi pasien dan menentukan kelayakan operasi Pesawat Sinar-X terhadap pasien adalah informasi dosis atau laju dosis radiasi yang diterima pasien.

Ya, sekarang kata kuncinya adalah informasi dosis atau laju dosis radiasi yang diterima pasien.

Sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mendefinisikan informasi sebagai keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

Pada kata “informasi dosis atau laju dosis” pada PERKA No. 9/2011 yang dijelaskan dan dituangkan dalam Lampiran-nya sebagai satu nilai dosis atau laju dosis pada pemeriksaan tertentu. Seperti: pada pengujian pesawat sinar-X radiografi umum atau mobile, hanya diperlukan perkiraan nilai ESD udara pada pemeriksaan AP abdominal projection atau jenis pemeriksaan lainnya.

Hal itu menunjukkan salah satu bentuk informasi, namun ada bentuk informasi lain sebagaimana definisi informasi di atas yang memberikan panduan secara umum yaitu sebagai tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format.

Oleh karenanya, diusulkan format dan kemasan lain dari informasi dosis atau laju dosis yang diterima pasien.

Pada postingan sebelumnya pernah disampaikan mengenai : kalkulasi INAK (Incident Air Kerma) pada Pesawat Sinar-X Diagnostik. Silakan dibuka pada link terkait tersebut.

Format dan kemasan informasi dosis pasien yang lain yang dimaksud adalah sebagaimana di bahasan kalkulasi INAK tersebut.
Pada kesempatan kali ini akan sedikit diulang.

Dengan menggunakan data yang diperoleh dari program CALDOSE, berikut ini tampilan gambar dan tabel dari informasi dosis pasien.


Bagaimana cara memperoleh data tersebut?

Data-data tersebut dapat diperoleh saat melakukan uji kesesuaian pesawat sinar-X, yaitu saat melakukan uji akurasi tegangan tabung (kV).
Pada saat melakukan pengukuran akurasi kV, maka berikut ini adalah prosedur umumnya:
  • Alat ukur: kVp meter atau multi dosimeter.
  • pastikan pesawat sinar-X sudah siap untuk pengujian, yaitu: sudah dilakukan warm-up.
  • Posisikan fokus tabung sinar-X menghadap ke meja pasien.
  • posisikan kV meter pada jarak yang telah ditentukan, misalnya 100 cm dari fokus. Gunakan meteran untuk memastikan jarak pengukuran tepat.
  • Atur kolimasi secukupnya sehingga detektor berada tepat di tengah berkas radiasi.
  • Lakukan penyinaran dengan memvariasikan nilai kVp yang biasa digunakan untuk penyinaran pasien sesuai kondisi pesawat, yaitu: mulai dari nilai kVp yang paling rendah sampai yang paling tinggi, misalnya: 40, 45, 50, 55, ..., 80 kV. Sedangkan nilai parameter lainnya seperti mA, s, atau mAs tidak divariasikan (nilainya tetap).
  • Pilih mA yang kecil pada fokus besar. Karena pada focus besar, pada mA tertentu dapat dipilih kV yang variatif.
  • Waktu penyinaran sebaiknya dipilih yang pendek, yaitu: ≤ 0,2 detik atau di atas batas deteksi alat ukurnya.
  • Setiap variasi kVp dapat dilakukan penyinaran minimal sekali. Kecuali ditemukan hasil ukur yang variatif lebih dari 10%.
  • Data yang diperoleh kemudian dianalisis nilai % akurasinya, dan dibuatkan grafik hubungan antara kVp yang terukur dengan kVp setting untuk memperoleh gambaran linieritas.

Setelah data tersebut diperoleh, maka bentuk datanya adalah sebagai berikut:


Data pada Tabel di atas dimodifikasi menjadi :


Dari tabel tersebut kemudian dibuat grafik di Excel dan dipilih trendline “power”, dicentang “display equation on chart” dan “Display R-squared value on chart”.


Sehingga muncul persamaan y=0.041x^1.774 atau dapat ditulis K(mikro.Gy/mAs @1 m) = 0.041 x kV^1.774, hal tersebut sesuai dengan literatur yang menyatakan bahwa paparan radiasi pada diagnostik itu proporsional dengan kuadrat dari nilai kV. Paparan radiasi ≈ kV^2.

Nah, dengan begitu kita dapat memperoleh grafik keluaran radiasi dari satu pesawat sinar-X.
Setiap pesawat sinar-X memiliki tipikal sebuah grafik keluaran radiasi sendiri. Tergantung dengan filtrasi, HVL, tegangan tabung, dan beban tabung.

Bagaimana penggunaan grafik dan persamaan tersebut untuk memprediksi dosis pasien?

Misal: pemeriksaan chest PA dengan kondisi penyinaran 100 kV dan 4 mAs dengan jarak fokus ke pasien 150 cm. berapa nilai INAK-nya?

K(mikro.Gy/mAs @1 m) = 0.041 x kV^1.774 = 0.041 x 100^1.774 = 144.81
K = 144.81 x 4 = 579.22 mikroGy @ 1 m.

Dengan inverse square law maka K @ 1.5 m = (1/1.5)^2 x 579.22 = 257.43 mikroGy.

Nilai tersebut adalah nilai INAK (Incidence air kerma), untuk menjadi ESAK (entrance surface air kerma) atau yang sering kita sebut dengan ESD (entrane surface dose) maka nilai INAK harus dikoreksi dengan BSF (backscatter Factor). Misal BSF-nya 1.35 maka ESAK = 257.43 x 1.35 = 347.32 mikroGy = 0.347 mGy.

Contoh kasus lain dapat di coba sendiri, misal abdomen dengan kondisi penyinaran 90 kV dan 10 mAs pada FSD (focus skin distance) 110 cm. berapa INAK-nya?

Saya membayangkan, seandainya yang namanya informasi dosis pasien itu memiliki format dan kemasan seperti ini maka setiap pesawat sinar-X yang telah dilakukan uji kesesuaian dapat memiliki sebuah grafik dan persamaan keluaran radiasi yang kemudian ditempel di dekat ruang operator dan ditopang dengan pencatatan / logbook yang memuat parameter pemeriksaan seperti kV, mAs dan jarak pasien dengan fokus maka setiap pemeriksaan dengan menggunakan pesawat sinar-X tersebut akan dapat dengan mudah diprediksi berapa dosis yang diterima oleh pasien.

Apalagi jika pasiennya perhatian dengan radiasi dan bertanya, berapa kira-kira dosis yang saya terima dengan pemeriksaan ini?

Demikian, semoga bermanfaat.

Pustaka
  1. Peraturan kepala BAPETEN No. 9 Tahun 2011 Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional
  2. Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  3. Program Caldose_X, http://www.caldose.org/CaldoseEng1.aspx
  4. FOOD AND DRUG ADMINISTRATION (FDA), “Routine Compliance Testing Procedures For Diagnostic X-Ray Systems or Components of Diagnostic X-Ray Systems to which 21 CFR Subchapter J is applicable”, Center For Devices And Radiological Health (CDRH), Rockville, Maryland, 2000.
  5. New South Walles Environment Protection Authority, “Registration Requirements & Industry Best Practice For Ionising Radiation Apparatus Used in Diagnostic Imaging”, Test Protocols For Part 2 – 5 of Radiation Guideline 6, Department of Environment and Conservation, Sydney South, 2004.
  6. RADIATION SAFETY ACT 1975, “Workbook 3 : Major Radiographic Equipment”, Diagnostic X-Ray Equipment Compliance Testing, Health Department of Western Australia, Australia, 2000.
LihatTutupKomentar